YAYASAN PENDIDIKAN GENERASI BANGSA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KESEHATAN YAPIK
Jln.Kec.Dompu Kab. Dompu
E-mail : smkyapik@Yahoo.co.id Web: www.Yapikdompu.co.cc
KEPUTUSAN KEPALA SMK KESEHATAN
YAPIK DOMPUNOMOR : / /SMK Kes/YGD/2012
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS PENDIDIK DAN TENAGA PENGAJAR
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala SMK kesehatan Yapik Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat:
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan : a. Bahwa Pembelajaran Merupakan Inti Penyelenggaraan Pendidikan Pada SMK Kesehatan Yapik Dompu Kabupaten Dompu
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran pembelajaran seperti tersebut pada point a perlu ditetapkan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan
1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional;
2. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru;
5. Keputusan Mendikbud nomor 025/O/1995 tentang petunjuk tehnis ketebtuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya;
6. Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun2007 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009;
8. Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar Pengolahan Pendidikan oleh satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan;
a. Kalender Pendidikan SMK Kesehatan Yapik Dompu Tahun Pelajaran 2012/2013;
b. Kurikulum SMK Kesehatan Yapik Dompu;
c. Hasil rapat pendidik dan tenaga kependidikan, Tanggal 2012 tentang pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan SMK Yapik Dompu
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Kedua :
Ketiga :
Keempat :
Kelima :
Keenam :
Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan SMK Kesehatan Yapik Dompu semester ganjil tahun pelajaran 2012/2013;
Pembagian beban kerja tatap muka dan tugas tambahan pendidik, sebagaimana tertulis pada lampiran keputusan ini;
Masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada kepala sekolah;
Segala biaya yang timbul akibat diterbitkan keputusan ini dibebankan pada alokasi anggaran yang sesuai;
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Dompu
Tanggal 2012
Kepala sekolah
Drs.H.Djauhar Djahidin AMK.M.Kes
Tembusan Yth.
1. Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu di Dompu
2. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu di Dompu;
3. Direktur RSUD Dompu di Dompu;
4. Koordinator pengawas SMK Dinas Dikpora Kabupaten Dompu di Dompu;
5. Ketua MKKS SMK Kab. Dompu di Dompu;
6. Ketua Yayasan Pendidikan Generasi Bangsa (YAPIK GERBANG) Dompu di Dompu;
7. Guru dan tenaga kependidikan SMK Kesehatan Yapik Dompu Untuk dipedomani dan dilaksanakan;
8. Arsip.
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda, blog in do follow. Setelah anda komentar, akan di kunjungi balik.