Angelina Sondakh sang mantan puteri indonesia ini akhirnya resmi di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Anggie 12 tahun penjara. Saat ini Anggie masih akan melakukan banding, sementara itu juga pihak KPK juga sudah melakukan banding karena ada pasal-pasal yang tidak sesuai dengan harapan KPK. untuk sekedar diingatkan bahwa Anggielina Shondak menjadi tersangka kasus suap wisma atelit dan Proyek hambalang, yang sebelumnya sudah menyeret nama salah satu petinggi demokrat M.Nasarudin. Berawal dari "celotehan" Nasarudin akhirnya pihak KPK menyeret nama Anggielina Sondakh.
Dengan adanya vonis ini banyak sentilan di masyarakat umum yang mengatakan kalau penncuri sendal saja di vonis 5 tahun penjara, sedangkan kasus korupsi hanya dihukum 4 tahun penjara.
Posting Komentar
terima kasih atas komentar anda, blog in do follow. Setelah anda komentar, akan di kunjungi balik.